Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Suap Bansos Covid-19, KPK Periksa Komisaris PT RPI

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 01 Maret 2021 |12:16 WIB
Usut Suap Bansos Covid-19, KPK Periksa Komisaris PT RPI
Gedung KPK. (Ilustrasi/Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), Daning Saraswati, pada hari ini, Senin (1/3/2021). Daning akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Ia telah datang memenuhi panggilan KPK.

Daning akan dimintai keterangannya dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Keterangan Daning dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Matheus Joko Santoso (MJS).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (1/3/2021).

Ali tak menjelaskan secara detail apa yang ingin diperdalam penyidik terhadap Daning pada pemeriksaan kali ini. Daning sudah beberapa kali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh penyidik KPK dalam perkara ini.

Pada pemeriksaan beberapa waktu lalu, Daning Saraswati sempat dikonfirmasi penyidik terkait adanya dugaan aliran uang untuk Matheus Joko Santoso. Dugaan aliran uang itu kemudian dikonfirmasi penyidik KPK ke Daning Saraswati, saat diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 19 Januari 2021.

Baca Juga : Dilantik Jadi Bupati Semarang, Ngesti Nugraha Tak Penuhi Panggilan KPK

Tak hanya didalami soal aliran uang, penyidik mengonfirmasi sejumlah dokumen PT RPI kepada Daning. PT RPI diduga milik Matheus Joko. PT RPI diduga sengaja didirikan untuk menampung proyek bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).

Sekadar informasi, KPK berhasil mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek, dengan menetapkan lima orang tersangka.

Kelima tersangka itu adalah mantan Mensos Juliari P Batubara; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS); dan Adi Wahyono (AW); serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabukke (HS).

Baca Juga : Korupsi Bansos Covid-19, KPK Cecar Ihsan Yunus soal Pembagian Jatah

Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp10 ribu dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp300 ribu, bekerjasama dengan pengusaha Ardian IM dan Harry Sidabukke. Dari jatah Rp10 ribu di tiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement