Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu Senilai Rp2,8 Triliun

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 01 Maret 2021 |13:37 WIB
Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu Senilai Rp2,8 Triliun
Uang palsu. (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polri membongkar sindikat pengedar uang palsu (upal) mata uang asing maupun mata uang Indonesia rupiah senilai Rp2,8 triliun.

"Baik mata uang asing atau mata uang rupiah. Melalui Polri, Indonesia berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu asing dan rupiah senilai Rp 2,8 triliun pada Sabtu (27/2/2021)," cuit akun @DivHumas_Polri sebagaimana dilansir MNC Media, Senin (1/3/2021).

Polri menyatakan, peredaran uang palsu di tengah masyarakat cukup menkhawatirkan. Sebab itu harus ada pengawasan ketat terkait hal tersebut.

Baca Juga : Bayar 2 PSK Pakai Uang Palsu, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Namun, belum diketahui berapa jumlah tersangka yang ditangkap terkait dengan sindikat tersebut.

Baca Juga : COD Tengah Malam, Penjual Handphone Tertipu Dibayar Uang Palsu Bertuliskan Rp100 Ribu

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement