Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Di Sidang Kasus Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo Minta Dibebaskan

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 01 Maret 2021 |13:49 WIB
 Di Sidang Kasus Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo Minta Dibebaskan
Sidang Brigjen Prasetijo Utomo (foto: Sindo/Ari Sandita)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya dari perkara yang didakwakan.

Diketahui, Prasetijo merupakan terdakwa dalam kasus suap penghapusan red notice untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum," ujar kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sitinjak, saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/3/2021).

Baca juga:  Terima USD 20 Ribu, Brigjen Prasetijo: Wih Ji Uang Lo Banyak Banget!

Rolas juga meminta Majelis Hakim untuk menerima nota pembelaan serta duplik yang diajukan kliennya. Serta meminta Majelis Hakim untuk merehabilitasi nama baik harkat martabat terdakwa dan membebankan perkara biaya a quo kepada negara.

"Menerima permohonan terdakwa sebagai justice collaborator," tambahnya.

 Baca juga: Kubu Irjen Napoleon Klaim Barbuk 20.000 Dolar AS Milik Istri Brigjen Prasetijo

Rolas menegaskan, bahwa Prasetijo tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Sebab, kata Rolas, tugas pokok dan fungsi terdakwa Prasetijo Utomo sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri sama sekali tidak ada kaitannya dengan kepengurusan interpol red notice yang ada dibawah kewenangan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Bahkan dirinya juga membantah semua dalil replik dan dakwaan jaksa penuntut umum.

"Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo tidak pernah terlibat sama sekali serta tidak memiliki peran aktif atas terbitnya surat-surat yang dikeluarkan oleh Divhubinter Polri terkait status interpol red notice Joko Soegiarto Tjandra," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement