Hal ini sempat ramai diperbincangkan karena kejadian tersebut terekam video dan kemudian diunggah di media sosial. Menurut Wisnu bahwa pelumpuhan tersebut memang diperbolehkan aturan.
“Sehingga diambil tindakan yang diizinkan dalam aturan adalah melumpuhkan dengan tangan kosong,”ungkapnya.
Bahkan jika membahayakan, petugas paspampres bisa mengeluarkan tembakan peringatan.
“Baik menggunakan munisi karet maupun atau munisi hampa. Setelah itu juga bisa diambil tindakan menggunakan munisi tajam. Karena seluruh anggota kita yang berdinas dipersenjatai,” pungkasnya.
(Awaludin)