“Kemudian Istana Wapres, Kantor Wapres, Istana Bogor, Istana Cipanas, Istana Gedung Agung Yogya, dan Istana Tampak Siring Bali. Nah itu daerah-daerah yang merupakan ring 1, itu merupakan kewenangan paspampres untuk mengamankan,” jelasnya.
Kemudian yang bersifat tidak tetap adalah gedung milik pemerintah atau swasta yang digunakan untuk kegiatan VVIP. Misalnya saja pada saat presiden atau wapres berkunjung melakukan kunjungan kerja ke wilayah.
“Ini juga bagian dari ring 1 yang merupakan kewenangan paspampres untuk mengamankan,” ujarnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.