Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Boleh Sembarangan Masuk, Ini Wilayah yang Masuk Kategori Ring 1

Dita Angga R , Jurnalis-Senin, 01 Maret 2021 |17:01 WIB
Tak Boleh Sembarangan Masuk, Ini Wilayah yang Masuk Kategori Ring 1
Istana Negara (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Asisten Intelijen Paspampres Letkol Inf Wisnu Herlambang menjelaskan yang dimaksud dengan area ring 1. Hal ini menyusul tindakan anggota paspampres yang melumpuhkan rombongan pengendara motor yang menerobos pembatas jalan di Jalan Veteran III Jakarta Pusat.

“Ring 1 adalah suatu tempat atau daerah pengamanan yang pengamanan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang unsur-unsur pengamanan ring 1. Menjadi wewenang Paspampres. Dan unsur-unsur pengamanan ring 1 dapat bereaksi secara fisik dalam mengamankan dan menyelamatkan VVIP,” katanya Senin, (1/3/2021).

Dia mengatakan bahwa yang dimaksud instalasi ring 1 ada yang bersifat tetap dan tidak tetap. Dia mengatakan ada wilayah ring 1 yang bersifat tetap antara lain Kediaman Presiden, Kediaman Wapres, Istana Negara, Istana Merdeka, Wisma Negara, dan Bina Graha.

Baca Juga: Kebut-Kebutan di Ring 1, Rombongan Moge Dilumpuhkan Paspampres

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement