Sedangkan alpa tak disadari, kata dia, orang yang melakukan perbuatan tanpa berpikir dan tak tahu atas resikonya sehingga terjadi kecerobohan. Dari situ, dia pun menilai kebakaran di Gedung Kejagung RI itu terjadi karena adanya perbuatan ketidak hati-hatian, kecerobohan, dan kesembronoan, yang mana di dalamnya terdapat hubungan antara sebab-akibat dan akibat dari perbutan itu merupakan kebakaran.
"Intinya unsur pertama adanya kecerobohan, penyebab api, penyebab kebakaran. Kedua, karena adanya hubungan kluasal. antara kelakuan si terdakwa yang sembrono, yang tidak hati-hati dan tak memperhatikan aturan, yang gegabah dan seterusnya sehingga timbulnya kebakaran," katanya.
Sidang yang digelar di ruangan sidang utama PN Jakarta Selatan itu selesai pada Senin (1/3/2021) malam, sekitar pukul 19.30 WIB. Adapun sidang ditunda pada Senin, 8 Maret 2021 pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
(Awaludin)