Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Jokowi Cabut Aturan Terkait Investasi Miras

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 02 Maret 2021 |13:07 WIB
Presiden Jokowi Cabut Aturan Terkait Investasi Miras
Presiden Jokowi cabut Perpres Investasi Miras. (Foto : tangkapan layar Youtube Biro Pers Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras (miras). Seperti diketahui aturan ini terdapat pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Disebutkan, persyaratan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

“Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” katanya Selasa (2/3/2021).

Keputusan ini diambil Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Mulai dari ormas keagamaan hingga pemerintah daerah.

Baca Juga : PA 212 Ancam Demo Besar-besaran jika Pemerintah Keukeuh Legalkan Miras

“Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement