Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pencabutan Perpres Miras, PKS: Investasi Harus Selaras dengan UUD1945 dan Agama, Semoga Jadi Pelajaran

Kiswondari , Jurnalis-Rabu, 03 Maret 2021 |08:21 WIB
Pencabutan Perpres Miras, PKS: Investasi Harus Selaras dengan UUD1945 dan Agama, Semoga Jadi Pelajaran
Ilustrasi (Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI menyoroti soal pencabutan aturan baru legalisasi investasi miras skala industri hingga eceran dan kaki lima yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua FPKS DPR RI, Jazuli Juwaini, mengapresiasi langkah cepat Presiden tersebut dan berharap ke depan kebijakan pemerintah dalam urusan investasi benar-benar menimbang nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, moral agama dan masa depan generasi bangsa.

"Tidak ada kata terlambat untuk mengoreksi kebijakan pemerintah yang menyalahi dasar negara dan konstitusi. Penolakan Fraksi PKS tempo hari juga dalam rangka mengingatkan kekhilafan pemerintah yang salah dalam perspektif Pancasila, UUD 1945, dan pertimbangan moral semua agama di Indonesia," kata Jazuli, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres soal Investasi Miras

Anggota Komisi I DPR ini berpandangan, legalisasi industri miras dengan memasukkannya sebagai daftar investasi positif jelas menimbulkan mudharat atau dampak burik bagi masa depan bangsa. Menyadari hal itu, Fraksi PKS bersama sejumlah Fraksi di DPR mengusulkan RUU Larangan Meinuman Beralkohol dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement