Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Sebagaimana pasal yang didakwakan maka terdakwa diancam pidana penjara maksimal 20 tahun," katanya.
Kemudian, merujuk kepada Peratruran Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang penyalahgunaan dana penanggulangan corona (Covid-19), maka terdakwa dapat terancam hukuman mati.
Baca Juga: 2 Tenaga Kesehatan di Sumsel Kejang dan Muntah Usai Terima Vaksin Sinovac
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Supendi, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU. Meski begitu, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan untuk dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi-saksi pekan depan.
(Arief Setyadi )