PALEMBANG - Askari (43), Kepala Desa Sukowarno Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) terancam hukuman mati setelah menggunakan dana pencegahan Covid-19 yang bersumber dari dana desa untuk bermain judi.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni, dalam dakwaannya saat persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, Senin 1 Maret 2021 sore.
Baca Juga: Terus Bertambah, 1.150 Jenazah Covid-19 Dimakamkan di TPU Bambu Apus
Dijelaskan Yuriza, terdakwa yang menjabat sebagai Kades Sukowarnopada Mei 2020 telah menggunakan dana desa tahap 2 dan 3 senilai Rp187,2 juta untuk membayar utang pribadi dan berjudi.
"Padahal, salah satu peruntukan dana itu seharusnya untuk pencegahan dan penanggulangan corona bagi warga setempat dan dibagikan Rp600 ribu per kepala keluarga," katanya.