Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gunakan Dana Covid-19 untuk Berjudi, Kades di Sumsel Terancam Hukuman Mati

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Rabu, 03 Maret 2021 |06:40 WIB
Gunakan Dana Covid-19 untuk Berjudi, Kades di Sumsel Terancam Hukuman Mati
Kepala desa di Sumsel terancam hukuman mati karena gunakan dana Covid-19 untuk berjudi (Foto: Era Neizma)
A
A
A

PALEMBANG - Askari (43), Kepala Desa Sukowarno Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) terancam hukuman mati setelah menggunakan dana pencegahan Covid-19 yang bersumber dari dana desa untuk bermain judi.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni, dalam dakwaannya saat persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, Senin 1 Maret 2021 sore.

Baca Juga: Terus Bertambah, 1.150 Jenazah Covid-19 Dimakamkan di TPU Bambu Apus

Dijelaskan Yuriza, terdakwa yang menjabat sebagai Kades Sukowarnopada Mei 2020 telah menggunakan dana desa tahap 2 dan 3 senilai Rp187,2 juta untuk membayar utang pribadi dan berjudi.

"Padahal, salah satu peruntukan dana itu seharusnya untuk pencegahan dan penanggulangan corona bagi warga setempat dan dibagikan Rp600 ribu per kepala keluarga," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement