JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan terkait tuduhan kudeta partai berlambang Mercy tersebut.
Kuasa Hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah mengungkapkan, dalam laporan ke Bareskrim Polri, pihaknya hendak mempolisikan lima orang yang dianggap telah mencemarkan nama baik dan memfitnah kliennya tersebut.
"Ada lima orang yang kami rencana laporkan ini ya. Lima orang yang rencana kami laporkan ini satu hanya kader nonpengurus, empatnya pengurus PD. Salah satunya inisialnya AHY, salah satu ya,"kata Rusdiansyah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga: Konflik Demokrat, Pengamat: Pertarungan Singa Jantan dan Harimau Lapar
Dalam laporannya ini, Rusdiansyah belum membeberkan terkait bukti yang dibawa untuk melengkapi proses laporannya tersebut.