JAKARTA - Ketua bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, berpandangan langkah Bareskrim Polri menetapkan 6 Laskar FPI yang meninggal di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek sebagai tersangka tidaklah tepat.
Isnur memandang, hal itu sangat aneh dan bertentangan dengan pengaturan dan prinsip hukum acara pidana.
"Pasal 77 KUHP menyebutkan kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia," katanya saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).
"Jika mengikuti 'permainan' kepolisian dalam kasus 6 orang FPI maka seharusnya kepolisian juga meneruskan kasus Soeharto dan lain-lain," ujarnya.
Lebih lanjut Isnur menyatakan, dalam ketentuan hukum acara pidana juga dijelaskan, tersangka memiliki serangkaian hak untuk membela diri dan membantah tuduhan, mengajukan saksi yang meringankan, hak atas bantuan hukum dan lainnya. Maka, bagaimana tersangka bisa melakukan hal-hal terkait haknya ini jika telah meninggal dunia.