Karena itu, Isnur mengaku pihaknya menyarankan Polri tidak meneruskan proses hukum ini, agar tidak semakin merusak prinsip negara hukum dan juga tidak membuat masyarakat semakin tidak percaya hukum.
Baca Juga : Ini Alasan Kabareskrim Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Ditembak Sebagai Tersangka
"Pada akhirnya, ini bukan hanya tentang kasus 6 orang anggota FPI, tetapi tentang bagaimana Indonesia sebagai negara hukum yang tegas disebutkan oleh Pasal 1 ayat (3) Konstitusi tegak dan berlaku," ujarnya.
Baca Juga : Soal 6 Laskar FPI Meninggal Jadi Tersangka, DPR: Tidak Relevan dan Tak Ada Dasar Hukumnya
(Erha Aprili Ramadhoni)