Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pabrik Ganja Sintetis di Kembangan Jakbar Terbongkar, Barang Bukti 9,8 Kg

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Kamis, 04 Maret 2021 |03:02 WIB
Pabrik Ganja Sintetis di Kembangan Jakbar Terbongkar, Barang Bukti 9,8 Kg
Konferensi pers terkait penggerebekan pabrik ganja sintetis di Jakbar. (Foto: Bagja)
A
A
A

JAKARTA - Polisi meringkus empat orang yang terlibat dalam kasus pabrik ganja sintetis atau tembakau gorilla di kawasan Kembangan, Jakarta Barat dan Bandung. 

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno menugnkap, keeempat pelaku adalah RJ (21), RAP (18), MFR (19) dan RH (18).

"Kami sita barang bukti 9,8 Kilogram," jelas Setyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021).

Setyo melanjutkan, pabrik tembakau sintesis itu berada di Kembangan, Jakarta Barat.

"Mereka sudah beraksi selama dua tahun ya. Penjualan lewat akun Instagram," jelas Setyo.

Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar AKP Maulana Mukarom menjelaskan, sebelum penggrebekan, petugas kepolisian terlebih dahulu melakukan penelusuran. Setelah target terkunci, petugas lain lalu mendatangi lokasi kosan. 

Baca juga: BCL Ditangkap Polisi karena Narkoba, 150 Kg Tembakau Gorila Disita

Saat sampai di sebuah kamar yang diyakini sedang ditempati pelaku pengedar narkoba tersebut, petugas langsung melakukan panggrebekan paksa dengan mendobrak pintu kamar.

"Malam ini, kami berhasil mengamankan seorang yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis tembakau gorila," jelas Maulana.

Baca juga: Narkoba Jenis Baru Incar Anak-Anak, Pemesanan Lewat Medsos

Maulana menambahkan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat akan banyaknya peredaran narkoba. Diketahui, para pengedar narkoba ini disinyalir berasal dari wilayah Jakarta Barat   

"Pelaku ini saat diinterogasi mengaku, bahwa dia bekerja bersama temannya. Kami akan buru pelaku berikutnya," jelas Maulana.

Para pelaku belajar secara otodidak, mereka semua lulusan SMA. Perbuatan para pelaku dapat merusak kesehatan masyarakat, karena dampak penggunaan tembakau ini melebihi ganja murni. 

"Ini sintetis, halusinasi dan daya rusaknya lebih bahaya. Kami imbau, jauhi narkotika karena tidak ada manfaatnya sama sekali," ungkap Maulana.

Para tersangka dijerat Pasal 112 dan 113 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun.  

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement