"Saat penangkapan melakukan perlawanan dan dilumpuhkan dengan terukur," katanya.
Tak hanya motor, polisi juga turut mengamankan 9 unit mobil diduga hasil curian dan 1 unit truk. Adapun barang bukti yang digunakan oleh para tersangka saat beraksi diantaranya dua pucuk senjata api rakitan, 2 bilah pisau dan belasan mata kunci leter T.
Baca Juga : Curi Motor Antik, Pemuda Ini Terciduk saat Akan Menjualnya
"Tersangka pencurian dengan pemberatan kita kenakan Pasal 363 ancaman 7 tahun, perampasan dengan kekerasan Pasal 365 ancaman 9 tahun dan penadah Pasal 481 ancaman 7 tahun," tutur Harun.
(Erha Aprili Ramadhoni)