Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Hukum : Jika Peserta KLB Demokrat Bawa Mandat Palsu Bisa Dituduh Pemalsuan Surat

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Sabtu, 06 Maret 2021 |15:24 WIB
Pakar Hukum : Jika Peserta KLB Demokrat Bawa Mandat Palsu Bisa Dituduh Pemalsuan Surat
KLB Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara. (Foto : MNC Portal Indonesia/Wahyudi Aulia Siregar)
A
A
A

Fickar juga mengatakan, jika terbukti kegiatan KLB itu benar tak berizin dan orang-orang yang hadir tidak punya legal standing dalam hal ini bukan pengurus atau anggota yang sudah dipecat, itu tidak sesuai bahkan mungkin melanggar AD/ART partai. Hasilnya pun seharusnya tidak sah bahkan bisa muncul sengketa hukum.

Baca Juga : "Masyarakat Tengah Berjuang Lawan Covid-19, Elitnya Hanya Berpikir 2024"

"Lebih jauh saya kira akan terjadi sengketa hukum. Di sinilah 'ke mana sebenarnya arah pemerintahan Jokowi'," kata Fickar.

Baca Juga : KLB Partai Demokrat, Pengamat: De Javu Apa yang SBY Lakukan ke Anas Urbaningrum

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement