Fickar juga mengatakan, jika terbukti kegiatan KLB itu benar tak berizin dan orang-orang yang hadir tidak punya legal standing dalam hal ini bukan pengurus atau anggota yang sudah dipecat, itu tidak sesuai bahkan mungkin melanggar AD/ART partai. Hasilnya pun seharusnya tidak sah bahkan bisa muncul sengketa hukum.
Baca Juga : "Masyarakat Tengah Berjuang Lawan Covid-19, Elitnya Hanya Berpikir 2024"
"Lebih jauh saya kira akan terjadi sengketa hukum. Di sinilah 'ke mana sebenarnya arah pemerintahan Jokowi'," kata Fickar.
Baca Juga : KLB Partai Demokrat, Pengamat: De Javu Apa yang SBY Lakukan ke Anas Urbaningrum
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.