Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Hukum : Jika Peserta KLB Demokrat Bawa Mandat Palsu Bisa Dituduh Pemalsuan Surat

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Sabtu, 06 Maret 2021 |15:24 WIB
Pakar Hukum : Jika Peserta KLB Demokrat Bawa Mandat Palsu Bisa Dituduh Pemalsuan Surat
KLB Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara. (Foto : MNC Portal Indonesia/Wahyudi Aulia Siregar)
A
A
A

Fickar juga mengatakan, jika terbukti kegiatan KLB itu benar tak berizin dan orang-orang yang hadir tidak punya legal standing dalam hal ini bukan pengurus atau anggota yang sudah dipecat, itu tidak sesuai bahkan mungkin melanggar AD/ART partai. Hasilnya pun seharusnya tidak sah bahkan bisa muncul sengketa hukum.

Baca Juga : "Masyarakat Tengah Berjuang Lawan Covid-19, Elitnya Hanya Berpikir 2024"

"Lebih jauh saya kira akan terjadi sengketa hukum. Di sinilah 'ke mana sebenarnya arah pemerintahan Jokowi'," kata Fickar.

Baca Juga : KLB Partai Demokrat, Pengamat: De Javu Apa yang SBY Lakukan ke Anas Urbaningrum

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement