Indonesia mengusulkan pembentukan norma dan standar internasional guna memenuhi SDG khususnya Tujuan 16.2 mengenai pengakhiran tindak kekerasan terhadap anak, terutama anak yang terdampak teroris dan kelompok ekstrem.
Standar tersebut, lanjut dia, akan fokus kepada tiga aspek, mulai dari pencegahan, rehabilitasi, hingga reintegrasi dengan menjunjung hak-hak anak.
Dia juga menyebutkan bahwa Indonesia telah mengintegrasikan reformasi keadilan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Melalui RPJMN ini, Indonesia menetapkan tujuan untuk sistem peradilan yang efektif, transparan, dan akuntabel yang mudah diakses dan terjangkau.
Dalam kongres yang dihadiri 82 pejabat tingkat menteri itu, Mahfud juga mengingatkan kembali kepada negara-negara anggota PBB untuk memberikan perhatian pada kejahatan perikanan.
"Negara-negara PBB perlu menerapkan langkah penegakan hukum yang tegas, termasuk di Indonesia. Karena terdapat keterkaitan erat antara kejahatan perikanan dengan kejahatan lintas negara lainnya, seperti penyelundupan manusia, perdagangan orang dan perdagangan narkoba," tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )