(Baca juga: Viral! TKA Asal Korsel Marahi dan Tendang Karyawati, Netizen: Proses Hukum!)
Namun saat diberhentikan, bukannya berhenti, tetapi ketiga orang tersebut justru berupaya untuk melarikan diri. Polisi kemudian mengejar dan menangkap dua dengan barang bukti, sedangkan satu pemuda berhasil kabur.
"Kedua orang pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara. Mereka mengaku senjata tajam tersebut hanya untuk berjaga-jaga," jelas Nasriadi.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor dan dua bilah celurit. Rahmat dan Agus sama-sama dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(Fahmi Firdaus )