Uju menyebut kamera 'Electronic Traffic Law Enforcement' ini sudah dilengkapi teknologi intelegent video analiticsehingga memudahkan melakukan monitoring secara detil dan otomatis. Pusat informasi dan data tilang elektronik ini akan dipantau pihak kepolisian langsung dan pemerintah membantu menyiapkan infrastrukturnya.
Baca Juga : Viral Wanita Menggelandang, Tubuhnya Diraba Pria dan Disuruh Oral Seks
Uju memastikan empat ruas jalan yang direncanakan sebagai titik penerapan tilang elektonik susah sesuai mengingat ruas jalan tersebut merupakan jalur yang selalu dipadati kendaraan. Rencananya, dari empat lokasi itu ada juga yang tiga jalur sehingga harus dilengkapi tiga kamera pengawas khusus untuk tilang elektronik.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sanksi tilang elektronik antara lain pelanggaran marka jalan, rambu-rambu lalu lintas, penggunaan helm dan sabuk pengaman, hingga menggunakan telepon genggam saat mengemudi.
”Dengan ETLE kita bisa tertib berlalu lintas,” tegasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.