Praja mengatakan, pelaku berjumlah tiga orang. WG bersama kakak sepupunya telah ditangkap sementara satu pelaku lainnya masih diburu.
"Saksi-saksi di lapangan ada tiga. Dua ini tersangka dan satu ini temannya pelaku sedang pengejaran," ujarnya.
Dia menambahkan, pelaku masih berstatus pelajar. Namun, sudah berusia di atas 18 tahun.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.