"Masih ditangani masih dilamukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Yang jelas akan selesai sampai tuntas ke pengadilan kasus itu," ujar Rusdi.
Bareskrim resmi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme ke eks Komisioner Komnas HAM tersebut.
Setelah dijadikan tersangka, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Juga: Polri Sebut Kasus Abu Janda Masih dalam Penyelidikan
Adapun pasal yang disangkakan ke Ambroncius antara lain, Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
(Arief Setyadi )