Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua DPC PDIP Kendal Disebut Kebagian Fee Rp2 Miliar dari Bansos Covid-19

Antara , Jurnalis-Senin, 08 Maret 2021 |22:16 WIB
Ketua DPC PDIP Kendal Disebut Kebagian <i>Fee</i> Rp2 Miliar dari Bansos Covid-19
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Bekas Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial, Adi Wahyono, menyebut ada pemberian uang kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, Ahmad Suyuti, sebesar Rp2 miliar dari fee Bansos Covid-19.

Hal itu diungkapkannya saat bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap bekas Menteri Sosial, Juliari P Batubara, senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

"Ada rencana pemberian uang saat kunjungan ke Semarang untuk beberapa anggota PDIP," kata Wahyono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/5/2021).

Uang itu, menurut Wahyono, didapat dari Pembuat Komitmen pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso.

Santoso menyerahkan uang Rp2 miliar ke Wahyono di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, saat Batubara akan kunjungan kerja ke Semarang.

Uang berasal dari pengumpulan fee perusahaan yang mendapat jath pengadaan bantuan sosial Covid-19 Kementerian Sosial.

Jaksa kemudian memutar rekaman sadapan percakapan antara Wahyono dan Santoso. "Ada titipan duit dari Pak Menteri, acaranya tertutup nanti ta' kirim," demikian ucapan Wahyono yang disadap KPK kepada Santoso.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement