Tuntutan selanjutnya yakni memerintahkan KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk melaksanakan putusan tersebut. Namun, bila MK memiliki pandangan lain maka diharapkan memberikan putusan yang adil.
Ia mengatakan, menurut undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia apabila seseorang telah memiliki status kewarganegaraan ganda maka perlu dilihat asal kewarganegaraan tersebut.
"Apakah status diperoleh sejak lahir atas permohonan atau pemberian," katanya.
Dia menuturkan, sidang selanjutkan akan digelar pada 15 Maret 2021. Dalam sidang nanti, agenda sidang mendengar jawaban banyak pihak. Pihaknya juga mengaku sudah menyiapkan alat bukti untuk memperkuat dalil-dalil gugatan pihaknya.
"Sidang selanjutnya itu ditunda tanggal 15 terkait jawaban banyak pihak, termasuk KPU, Bawaslu dan terkait lainnya. Kita siapkan 14 alat bukti, kemungkinan minggu depan ada 2 tambahan lagi terkait soal kewarganegaraan ganda. Nanti minggu depan akan kita sampaikan," terang Adhitya.
Lebih jauh pihaknya juga meminta agar Paslon 01 ditetapkan sebagai pemenang. Karena seperti diketahui Paslon nomor urut 01 sebagai pemilik suara terbanyak urutan kedua.
"Dan kita minta untuk menghemat anggaran langsung kita ditetapkan paslon 01 sebagai pemenang atau setidaknya pilkada ulang di wilayah Kabupaten Sabu Raijua," pungkasnya.
(Awaludin)