JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab. Sidang praperadilan tersebut digelar pada pagi ini.
"MRS, kalau perkara Praperadilan no 11/pid.pra/2021/pn.jkt.sel sidangnya hari ini Senin 8 Maret 2021," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno saat dihubungi, Senin (8/3/2021).
Agenda sidang praperadilan Rizieq adalah pembacaan permohonan. Namun, hingga kini sidang tersebut belum dimulai.
"Dijadwalkan jam 9 pagi, dengan agenda sidang pembacaan permohonan," ujarnya.
Berdasarkan pantauan, sejumlah personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang. Petugas tampak berjaga di dalam ruangan sidang yang bakal dijadikan tempat sidang praperadilan, di area PN, dan di luar area PN.