JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab pada Senin (8/3/2021). Sidang kali ini menghadirkan pihak dari kubu termohon atau Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan Habib Rizieq itu digelar di ruang sidang Utama PN Jakarta Selatan. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Suharno itu, hadir pihak Pemohon atau Tim Pengacara Habib Rizieq dan Termohon atau Polda Metro Jaya.
Sidang digelar pukul 10.45 WIB. Saat persidangan, Suharno menanyakan alasan ketidakhadiran pihak termohon di sidang pertama dan kedua.
"Kenapa tidak hadir? Saya tanya alasannya saja," tanya Suharsono di persidangan, Senin (8/3/2021).
Pihak termohon hanya menjelaskan alasan ketidakhadiran di sidang praperadilan pertama saja. Mereka tampak kebingungan dalam menjelaskan alasan ketidakhadiran sidang praperadilan kedua.