JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut, pihaknya akan mengeluarkan kebijakan penerapan sanksi berupa penilangan terhadap pesepeda yang tidak melintas di jalur sepeda.
Hal itu diungkapkan Sambodo saat menanggapi sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan rombongan pesepeda road bike melintasi di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Rombongan itu tampak keluar dari jalur sepeda yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bahkan menutupi satu lajur yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Polisi Optimis Menangkan Praperadilan Penangkapan Habib Rizieq
Sambodo menegaskan bahwa tindakan rombongan pesepeda itu dapat dikenakan sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Pasal 299 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau ada rombongan pesepeda melewati jalan yang ada jalur sepedanya tapi dia tidak lewat situ itu kenanya Pasal 299 UU Lalu Lintas, denda Rp100 ribu atau kurungan 15 hari," kata Sambodo kepada wartawan, Senin (8/3/2021).