Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Minta Dipijat, Tukang Tahu Perkosa Gadis ABG

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Senin, 08 Maret 2021 |22:25 WIB
Modus Minta Dipijat, Tukang Tahu Perkosa Gadis ABG
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Selama beberapa hari korban tidak berani bercerita, karena syok. Hingga akhirnya, korban memberanikan diri mengadu kepada kakaknya dan peristiwa pemerkosaan tukang tahu ini pun bisa terungkap.

"Korban saat ini masih dalam pendampingan tim trauma healing Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam 15 tahun penjara," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengatakan, kasus pemerkosaan terhadap anak dan melibatkan orang dekat ini bukan yang pertama kali terjadi.

"Untuk itu, harus ada upaya-upaya penanganan dan penindakan. Penegakkan hukum sangat penting, tapi upaya preventif atau pencegahannya, terutama dari keluarga atau orang terdekat dan masyarakat juga penting. Masyarakat juga harus melapor," tukasnya.

Baca Juga: Bejat! Ayah Kandung Gauli Anaknya yang Baru Lulus Sekolah 3 Kali Sehari

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement