Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirut Sarana Jaya Terjerat Korupsi, Wagub DKI: Untuk Bantuan Hukum Ada Mekanismenya

Antara , Jurnalis-Senin, 08 Maret 2021 |23:09 WIB
 Dirut Sarana Jaya Terjerat Korupsi, Wagub DKI: Untuk Bantuan Hukum Ada Mekanismenya
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (foto: Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan, bantuan hukum bagi Dirut PT Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan akan dilihat sesuai aturan yang ada.

"Untuk bantuan hukum ada mekanismenya. Jadi, mekanisme pemberian bantuan itu sesuai dengan aturan dan ketentuannya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (8/3/2021) malam.

Baca juga:  Korupsi Rumah DP 0 Rupiah, Wagub DKI: Kami Anut Asas Praduga Tak Bersalah

Sebelumnya, pelaksana tugas (plt) Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Riyadi mengaku, belum bisa memastikan apakah Pemprov DKI akan memberikan bantuan hukum pada yang bersangkutan atau tidak.

Namun demikian, Riyadi mengaku dirinya akan melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.

"Saya kira mungkin ada, nanti saya berkoordinasi dengan biro hukum. Tapi secara aturan, memang SDM BUMD dimungkinkan untuk mendapat bantuan hukum," ucap Riyadi.

 Baca juga: Rumah DP 0 Rupiah dari Program Andalan Anies hingga Berujung Korupsi

Saat ini, Yoory C Pinontoan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dirut Sarana Jaya, kemudian Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement