JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta pastikan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) berjalan lancar dan tepat sasaran. Pada minggu kedua Maret ini, BST tahap kedua mulai disalurkan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui akun instagramnya menceritakan bahwa Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan pemutakhiran data untuk memastikan proses pencairan dana BST berjalan lancar dan tepat sasaran.
Hal tersebut dilakukan karena adanya perubahan data yang disesuaikan kembali dengan kategori penerima BST, seperti adanya penerima manfaat yang meninggal dunia, pindah luar DKI Jakarta, perubahan status perkawinan, mampu atau tidak mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT, dan memiliki penghasilan tetap.
"BST Tahap 2 akan didistribusikan langsung ke rekening penerima manfaat pada minggu kedua bulan Maret 2021 secara serentak," tulis akun @aniesbaswedan dikutip Selasa (9/3/2021).
Baca Juga: Berantas Mafia Tanah, Wagub DKI Akui Bukan Pekerjaan Mudah
Anies juga membagikan infografik berisi rangkuman 9 pertanyaan yang sering ditanyakan terkait BST Tahap 2, diantaranya yaitu :
1. Kapan BST tahap 2 dicairkan?
BST ditransfer langsung ke masing-masing rekening penerima manfaat di minggu kedua Maret 2021 karena adanya proses pemutakhiran data yang dilakukan petugas kewilayahan.
2. Apa saja yang membuat berubahnya data Penerima Manfaat BST?
Penerima BST masuk dalam kategori meninggal dunia, pindah luar DKI Jakarta, perubahan status perkawinan, mampu/tidak mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT dan memiliki penghasilan tetap.
3. Bagaimana mekanisme perubahan data Penerima Manfaat BST?
Perubahan data dilakukan berdasarkan usulan RT/RW melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang dilaksanakan pada bulan Februari 2021.
4. Mengapa ada penerima yang dulu dapat bantuan tapi sekarang tidak mendapat bantuan?
Beberapa hal yang menjadi penilaian bagi keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak dapat melanjutkan BST Covid-19 tahun 2021 kareana adanya Penyalahgunaan kartu BST (diperjual belikan, disalahgunakan, dll); Perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah; Duplikasi dengan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT; Penerima yang sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam DTKS dan Memiliki penghasilan tetap.