Baca juga: Viral Video Napi Pesta Sabu, Ini Penjelasan Karutan Salemba
"Dari hasil interogasi, ED mengakui bahwa 20 paket narkotika jenis daun ganja kering itu diperoleh dari HD yang identitasnya sedang kita cari," tambah Kasat Reserse Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar.
Tersangka ED akan dijerat dengan Pasal 114 (1) junto Pasal 111 (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Awaludin)