Keduanya lantas digelandang ke Polrestabes Palembang untuk diperiksa.
Salah seorang tersangka, Riadi (46) mengaku barang haram tersebut diambilnya dari seseorang yang dikenalnya di Kawasan KM 12 Palembang, orang itu menyuruhnya mengantarkan paket ke Kabupaten OKI.
"Saya dikasih upah Rp20 juta sekali antar," kata Riadi yang merupakan warga Kelurahan Segara Makmur, Bekasi, Jawa Barat.
Sementara tersangka lainnya Rosisko (36) mengaku hanya seorang sopir travel dan tidak tahu jika paket yang dibawa Riadi berisi sabu-sabu.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
(Awaludin)