Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Jenderal Polisi Bakal Divonis terkait Kasus Suap Djoko Tjandra Hari Ini

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 10 Maret 2021 |05:57 WIB
Dua Jenderal Polisi Bakal Divonis terkait Kasus Suap Djoko Tjandra Hari Ini
Napoleon Bonaparte (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Jaksa meyakini Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah bersalah karena menerima suap dari terpidana Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) melalui rekannya, Tommy Sumardi. Uang itu berkaitan dengan upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Irjen Napoleon Bonaparte diyakini tim Jaksa, terbukti telah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan 370.000 dolar AS. Sedangkan Brigjen Prasetijo Utomo, diyakini menerima uang suap sebesar 100.000 dolar AS.

Kedua jenderal polisi itu menerima uang dari terpidana kasus korupsi pengaliha hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement