Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fenomena Likuifaksi dan Pandemi Covid-19 Akan Masuk RUU Penanggulangan Bencana

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 10 Maret 2021 |11:43 WIB
 Fenomena Likuifaksi dan Pandemi Covid-19 Akan Masuk RUU Penanggulangan Bencana
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tb. Ace Hasan Syadzily mengatakan fenomena likuifaksi dan pandemi Covid-19 akan masuk ke dalam Revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Ace mengatakan, jika dilihat dari substansinya bahwa jenis-jenis kebencanaan juga terus berkembang diantaranya adalah bencana Likuifaksi yang pernah terjadi di Kota Palu, Donggala, Sulawesi Tengah beberapa tahun lalu.

“Memang kalau kita lihat dari segi substansi dengan perkembangan dari apa namanya jenis-jenis kebencanaan. Misalnya, bahwa ada fenomena baru seperti misalnya likuifaksi itu tidak masuk di dalam undang-undang sebelumnya,” ungkap Ace dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2021 secara virtual, Rabu (10/3/2021).

 Baca juga: DPR Komitmen Revisi UU Penanggulangan Bencana Disahkan April 2021

Sehingga, kata Ace, fenomena likuifaksi ini harus mendapatkan respon di dalam Undang-undang. “Sekarang saya kira harus dimasukkan itu menjadi salah satu diantara kebencanaan yang harus mendapatkan respon di dalam undang-undang kita,” katanya.

Selain itu, kata Ace, bahwa bencana non alam Covid-19 terkait dengan pandemi ataupun epidemi juga harus masuk ke dalam undang-undang.

Baca juga:  Rehabilitasi Pasca-Bencana, Jokowi: Jangan Tunggu Sampai Setahun yang Kita Janjikan Belum Nongol

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement