Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menakar Peluang Demokrat Kubu Moeldoko Disahkan Kemenkumham

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Rabu, 10 Maret 2021 |17:06 WIB
Menakar Peluang Demokrat Kubu Moeldoko Disahkan Kemenkumham
Moeldoko (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum. Namun, masih ada langkah yang harus dilalui, yakni pengesahan kepengurusan baru Partai Demokrat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Menurut Direktur Kajian Hukum Academic Training Legal System (ATLAS), Miartiko Gea, permohonan pengesahan personalia kepengurusan baru Partai Demokrat hasil KLB memiliki peluang cukup tinggi untuk disahkan atau dikukuhkan sebagai pengurus yang sah oleh Kemenkumham.

Setidaknya ada beberapa pertimbangan yang menjadikan hasil KLB dengan Ketua Umumnya Moeldoko layak disahkan.

"Jika melihat perkembangan terbaru, bahwa ada 412 pemilik hak suara sah Partai Demokrat baik di tinggkat DPD maupun tingkat DPC yang mengajukan permintaan pelaksanaan KLB, maka secara hukum, syarat formal tersebut telah dipenuhi oleh KLB," kata Miartiko Gea dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: Soal Legalitas KLB Partai Demokrat, Analis Politik: Menkumham Akan Hati-hati

Hal kedua yang menjadi pertimbangan Kemenkumham adalah AD/ART partai, apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan, tentu saja Kemenkumham memiliki Parameter khusus dalam menilai keabsahan KLB tersebut.

"Jika kedua hal tersebut dapat dibuktikan oleh KLB Deli Serdang dalam pengajuan permohonan pengesahan personalia kepengurusan baru Partai Demokrat, maka KLB Deli Serdang memiliki peluang yang cukup tinggi untuk disahkan atau dikukuhkan sebagai pengurus yang sah," ungkap Miartiko.

Poin lain yang akan menjadi pertimbangan penting Kemenkumham, kata Miartiko adalah kekuasaan Mejelis Tinggi Partai Demokrat yang begitu superior bahkan melampauhi amanat Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol).

Baca Juga: Massa Moeldoko Mulai Bergerak ke Kemenkumham

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement