Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kipas-Kipas di Persidangan, Ahli Hukum Ditegur Hakim Praperadilan Habib Rizieq

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 10 Maret 2021 |17:26 WIB
Kipas-Kipas di Persidangan, Ahli Hukum Ditegur Hakim Praperadilan Habib Rizieq
Ilustrasi praperadilan Habib Rizieq Shihab (Foto: Ari Sandita)
A
A
A

JAKARTA - Pemohon atau Pengacara Habib Rizieq Shihab menghadirkan saksi ahli hukum pidana sekaligus Direktur Habib Rizieq Shihab Center, Abdul Chair Ramadhan di sidang praperadilan Habib Rizieq pada Rabu (10/3/2021). Namun, hakim sempat menegur ahli karena berkipas-kipas di persidangan.

Teguran itu dilakukan oleh Hakim Tunggal Suharno yang memimpin jalannya sidang praperadilan Habib Rizieq di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Abdul Chair sendiri hadir di persidangan secara virtual melalui zoom dengan alasan pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Polisi Optimis Menangkan Praperadilan Penangkapan Habib Rizieq

Abdul Chair mengipas-ngipaskan tubuhnya menggunakan kipas tangan karena merasa kepanasan. Perbuatan itu pun sampai membuat para peserta sidang, termasuk Pemohon dan Termohon riuh karena tertawa melihat tingkah ahli yang tampak cuek.

Alhasil, ahli pun menghentikan perbuatannya itu dan melanjutkan memberikan keterangan di persidangan. "Saudara saksi, kalau pun saudara kepanasan dan sedang berada di rumah, tapi saudara sedang dalam persidangan sehingga jangan kipas-kipas yah," tegur Hakim Suharno di persidangan, Rabu (10/3/2021).

Adapun dalam persidangan, keterangan ahli Pemohon atau kubu Rizieq, Abdul Chair itu berbeda pendapatnya dengan ahli yang dihadirkan Termohon atau Polda Metro Jaya, Effendy Saragih. Perbedaan pendapat itu terjadi pada poin pidana khusus yang tak bisa disatukan dengan pidana umum, poin penetapan tersangka, dan poin proses penangkapannya pula.

"Dalam hal bertemunya tindak pidana umum dan khusus, ada kedekatan emosional ada persamaan unsur umum dan khsusus. Ada perbedaan signifikan yang menjadikan lex specialis, tentu yang diambil lex specialis atau pada delik umum dan dia adalah delik biasa sedangkan khusus harus ada delik aduan. Ini untk menjamin kepentingan hukum itu sendiri, keadilan, dan kemanfaatan yang adil," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement