JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membeberkan pertimbangan pihaknya dalam menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan terhadap Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.
Adapun, pertimbangan yang memberatkan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Napoleon Bonaparte yakni, karena perbuatan terdakwa dinilai tidak ksatria. Irjen Napoleon Bonaparte dianggap lempar batu tapi sembunyi tangan.
"Terdakwa tidak ksatria ibarat lempar batu sembunyi tangan, berani berbuat tetapi menyangkali perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte: Apa Perlu Saya Goyang TikTok?
Tak hanya itu, hakim juga menilai perbuatan Napoleon yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, perbuatan Napoleon juga dapat berdampak buruk pada citra, wibawa dan nama baik Polri.
Sementara hal yang meringankan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte yakni, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya. Selanjutnya, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri lebih dari 30 tahun dan mempunyai tanggungan keluarga.
Baca juga: Tolak Vonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon: Saya Lebih Baik Mati Daripada Dilecehkan!
"Selama persidangan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang dapat membuat persidangan tidak lancar," imbuhnya.