JAKARTA- Sidang pokok perkara Habib Rizieq dimulai pada Selasa, 16 Maret 2021 mendatang di PN Jakarta Timur, tugas kepolisian sudah bisa dianggap selesai. Selain itu, praperadilan Habib Rizieq pun bisa dinyatakan gugur.
(Baca juga: Komnas HAM Bandingkan Penembakan 6 Laskar FPI dengan Tragedi Rohingya)
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan, hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Aturan sudah mengatur ketika belum ada keputusan di sini, artinya sidang masih berjalan suatu proses praperadilan sebagaimana kita laksanakan sampai dengan sore ini. Lalu, perkara pokok materi sudah memasuki sidang perdana di PN Jaktim, maka dinyatakan gugur," ujar Henki pada wartawan, Rabu (10/3/2021).
(Baca juga: Divonis 4 Tahun, Irjen Napoleon: Martabat Saya Dilecehkan!)
Menurutnya, manakala sidang pokok dugaan kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat itu sudah memasuki sidang perdana di PN Jaktim pada Selasa, 16 Maret 2021 mendatang, sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab pun bakal dinyatakan gugur sesuai aturan yang ada. Adapun putusan gugur itu juga bakal disampaikan pula dalam sidang praperadilan.
Saat sidang pokok perkara itu sudah masuk persidangan, tambahnya, tanggung jawab polisi dalam penyidikan kasus itu bisa dikatakan selesai dan menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU).