Adapun bilamana sidang praperadilan tetap berlanjut, Termohon atau Polda Metro Jaya tetap optimis praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq itu dimenangkan oleh pihaknya.
"Kami sangat optimis untuk memenangkan praperadilan ini karena perlu diketahui mengacu pada putusan (praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka HRS) sebelumnya yang diajukan pemohon itu ditolak, mudah-mudahan menjadi dasar bagi hakim untuk melihat proses praperadilan yang sedang berjalan ini," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )