Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Karantina Kesehatan, PN Jakarta Timur Gelar Sidang Perdana Habib Rizieq Pekan Depan

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Rabu, 10 Maret 2021 |09:32 WIB
Kasus Karantina Kesehatan, PN Jakarta Timur Gelar Sidang Perdana Habib Rizieq Pekan Depan
Habib Rizieq Shihab.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang perdana kasus kekarantinaan kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab dimulai pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa 16 Maret 2021.

"Sudah ditetapkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Habib Rizieq Shihab, berlangsung pada 16 Maret 2021," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, di Jakarta Timur, Rabu (10/3/2021).

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) sudah melimpahkan berkas kasus perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan ke PN Jakarta Timur pada Selasa (9/3/2021) kemarin. Sesuai jadwal, kata Alex pihaknya telah menentukan susunan persidangan.

Baca Juga: 6 Berkas Perkara Habib Rizieq Cs Sudah Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur

"Majelis Hakim Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin. Panitera pengganti Koasih dan Penunrut Umum Tehuh Suhendro," ujarnya.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus kerumunan warga di Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020.

Baca Juga: Berkas Perkara Karantina Kesehatan Lengkap, Habib Rizieq Dkk Segera Disidangkan

Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung membagi perkara ke dalam dua berkas, di mana menyeret nama Habib Rizieq dan satu lagi gabungan dari H Haris Ubaidillah, H Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsy, Maman Suryadi.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq dan lima terdakwa lain disangkakan pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana?

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement