MATARAM - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat berhasil menggagalkan peredaran ganja kering yang dikirim dari Aceh ke Kota Mataram.
Kepala BNN NTB Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra dalam konferensi persnya di Mataram, Rabu, mengatakan peredarannya berhasil digagalkan dari hasil penangkapan seorang pria berinisial AIP (32), asal Lendang Nangka, Kabupaten Lombok Timur.
"Yang bersangkutan kami tangkap ketika mengambil paket berisi ganja kering di salah satu jasa ekspedisi wilayah Rembiga," kata Sugianyar.
Baca juga: Polres Jakbar Sita 144,5 Ton Ganja dari Pengedar Jaringan Sumatera
Ganja kering dalam paket kiriman itu seberat 396,09 gram. Setelah ditimbang ulang tanpa pembungkus, beratnya berkurang menjadi 343,32 gram, kata Sugianyar.