"Ganja kering itu dibungkus lakban coklat dalam kardus. Isi paketnya dicampur dengan kopi," ujarnya.
Baca juga: Napi Lapas Bangkinang Riau Nekat Simpan Puluhan Paket Ganja
Dari hasil penangkapannya yang terlaksaksana pada Senin (8/3) siang, kini AIP telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 111 Ayat 2 atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Penerapan ayat 2 pada masing-masing pasal sangkaannya dengan ancaman pidana paling berat hukukan mati itu sesuai dengan berat barang bukti narkoba yang melebihi lima gram.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.