Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi ASABRI, Kejagung Sita 17 Kapal Milik Heru Hidayat

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 11 Maret 2021 |04:33 WIB
Korupsi ASABRI, Kejagung Sita 17 Kapal Milik Heru Hidayat
Kejagung (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita 17 kapal dari Heru Hidayat, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republika Indonesia (Asabri). Sebanyak 17 kapal itu disita dari 2 perusahaan berbeda.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, Jampidsus kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara tipikor Asabri yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun. Sebanyak 17 kapal disita oleh kejagung.

"Kali ini tim jaksa penyidik telah melakukan penyitaan fisik kapal dan pemasangan tanda atau plang terhadap 13 kapal milik PT Jelajah Bahari Utama yang merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka Heru Hidayat," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).

Sebanyak 13 kapal yang disita oleh yim jaksa penyidik, antara lain Kapal TBG ARK 01, Kapal TBG ARK 02, Kapal TBG ARK 03, Kapal TBG ARK 05, Kapal TBG ARK 06. Kemudian Kapal TB NOAH I, Kapal TB NOAH II, Kapal TB NOAH III, Kapal TB NOAH V dan Kapal TB NOAH VI. Kemudian kapal TBG 306, Kapal TBG 301 dan Kapal TTG 2007.

Kemudian ada kempat kapal milik PT Trada Alam Minera masih dilakukan pengecekan fisik yang selanjutnya akan juga akan disita. Empat kapal tersebut berada di Samarinda dan Sendawar Kabupaten Kutai Barat.

Baca Juga : Kejagung Sita 18 Unit Kamar Benny Tjokro di Apartemen South Hills

Empat kapal tersebut adalah Kapal TTB Pasmar 01, Kapal TB Taurians Two, Kapal TB Taurians Three, Dan Kapal TB Taurians One.

Baca Juga : Kasus Korupsi ASABRI, Kejagung Periksa 7 Saksi

"Aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement