Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum: Pasal Bukan Prokes Dijadikan Senjata untuk Menzalimi Habib Rizieq

Dimas Choirul , Jurnalis-Kamis, 11 Maret 2021 |08:34 WIB
Kuasa Hukum: Pasal Bukan Prokes Dijadikan Senjata untuk Menzalimi Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menjelaskan, ada pasal selundupan yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU).

Sikap JPU aneh bin ajaib, sejak tahap kejaksaan menerima berkas dari kepolisian ihwal kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

“Bahkan hingga saat ini, pasal-pasal tambahan dan selundupan lain guna menjerat Habib Rizieq dkk telah dijadikan ajang penzaliman, penghukuman dan penghakiman. Sehingga pasal-pasal yang tidak ada urusan dengan prokes dan urusan test swab, telah digunakan dalam dakwaan pihak kejaksaan," bebernya dalam keterangan tertulisnya yang diterima MNC Portal, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: Hakim Tegur Polisi Tak Hadiri Sidang Praradilan Habib Rizieq, Pengacara: Memang Pantas Ditegur

Kasus ini jadi ajang kreativitas yang sangat lihai dan gesit, serta bermanuver hebat oleh pihak JPU sungguh luar biasa bersifat akrobatik. “Kami sarankan, rombak kurikulum fakultas hukum supaya dapat mengakomodir beragam keanehan dalam penanganan kasus Habib Rizieq dkk ini,” jelasnya.

Baca Juga: Komnas HAM Bandingkan Penembakan 6 Laskar FPI dengan Tragedi Rohingya

“Dari pasal-pasal yang didakwakan terhadap Habib Rizieq dkk, dapat kita lihat bagaimana keadilan dan hukum jadi permainan saja, keadilan dan kebenaran dijarah habis-habisan,” terang Aziz.

Aziz membeberkan, JPU mempersulit pihaknya mendapatkan Turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Aziz pun menyesalkan sikap JPU yang dinilainya tidak profesional itu.

"Padahal, turunan BAP tersebut adalah untuk kepentingan hukum pembelaan kliennya, dengan tidak diberikannya turunan BAP tersebut artinya ada design secara sistematis agar klien kami tidak dapat membela di depan persiangan," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement