Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ribut saat Jemput Anaknya, Pria Ini Tewas Ditikam Suami Mantan Istrinya

Wahyu Sikumbang , Jurnalis-Jum'at, 12 Maret 2021 |22:28 WIB
Ribut saat Jemput Anaknya, Pria Ini Tewas Ditikam Suami Mantan Istrinya
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

Polisi mengamankan Riko saat bersembunyi di rumah saudaranya di perumahan Pakoan 3 Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP. Chairul Amri Nst, menyebutkan, pihaknya mengamankan pelaku Riko bersama barang bukti 1 buah senjata tajam jenis Pisau warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat terjadi perkelahian dengan korban Arif.

"Saat ini pelaku berinisial RJ sudah kita amankan di Polres Bukittinggi. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dgn ancaman hujan 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP. Chairul Amri.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement