Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ugal-Ugalan saat Dikawal Dishub, Pengendara Porsche Ditilang Polisi

Fahreza Rizky , Jurnalis-Sabtu, 13 Maret 2021 |21:48 WIB
Ugal-Ugalan saat Dikawal Dishub, Pengendara Porsche Ditilang Polisi
Pengendara Porsche ditilang diduga karena ugal-ugalan. (Foto : Instagram/satpjrpoldametrojaya)
A
A
A

JAKARTA - Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya menilang pegendara Porsche 911 berkelir merah di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (12/3/2021).

Pengendara mobil sport tersebut diduga ugal-ugalan saat mengikuti konvoi yang dikawal petugas bermotor Dinas Perhubungan (Dishub).

Kasat PJR Polda Metro Jaya, Kompol Akmal, membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan pengendara mobil Porsche tersebut sudah ditilang.

"Iya saya yang menindak. Satu saja yang ditilang," kata Akmal saat dikonfirmasi MNC Portal, Sabtu (13/3/2021).

Menurut Akmal, petugas Dishub tak berwenang melakukan pengawalan untuk kendaraan lainnya. Aturan itu tertuang dalam Pasal 135 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement