"Bahwa dalam pengawalan di jelaskan pada pasal 135 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Akmal.
Baca Juga : Polda Metro Akan Beri Pengawasan Khusus ke Bengkel Knalpot Bising
Kabar penindakan mobil Porsche 911 ini beredar di media sosial Instagram @satpjr_poldametrojaya. Dalam video yang diunggah, terlihat Kasat PJR Kompol Akmal menyetop dan menindak pengendara mobil tersebut di pinggir jalan karena diduga ugal-ugalan.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.