Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ugal-Ugalan saat Dikawal Dishub, Pengendara Porsche Ditilang Polisi

Fahreza Rizky , Jurnalis-Sabtu, 13 Maret 2021 |21:48 WIB
Ugal-Ugalan saat Dikawal Dishub, Pengendara Porsche Ditilang Polisi
Pengendara Porsche ditilang diduga karena ugal-ugalan. (Foto : Instagram/satpjrpoldametrojaya)
A
A
A

"Bahwa dalam pengawalan di jelaskan pada pasal 135 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Akmal.

Baca Juga : Polda Metro Akan Beri Pengawasan Khusus ke Bengkel Knalpot Bising

Kabar penindakan mobil Porsche 911 ini beredar di media sosial Instagram @satpjr_poldametrojaya. Dalam video yang diunggah, terlihat Kasat PJR Kompol Akmal menyetop dan menindak pengendara mobil tersebut di pinggir jalan karena diduga ugal-ugalan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement