JAKARTA - Kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang masih belum mengajukan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sendiri menegaskan, pihaknya akan bertindak secara profesional berkaitan dengan Demokrat.
Terkait hal ini, Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Idil Akbar enggan berandai-andi apakah Menkumham akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK Menkumham) atau tidak soal KLB Sibolangit.
"Kalau soal hukum, saya tidak bisa mengandai-andai," kata Idil saat dihubungi, Senin (15/3/2021).
Baca juga: AHY Tunjuk Bambang Widjojanto Jadi Kuasa Hukum, Kubu Moeldoko: Perang Berlanjut
Apakah ada potensi Kemenkumham akan melegalisasi KLB Demokrat, Idil berpandangan, bisa jadi pada akhirnya Kemenkumham akan dilihat bagaimana aturan main yang berlaku di Partai Demokrat. Jadi, Kemenkumham tidak akan secara serampangan menentukan atau memutuskan apakah KLB Partai Demokrat itu sah secara hukum peraturan perundang-undangan, dan paling penting berbasis AD/ART Partai Demokrat.