“Semakin mudah menilai pertemuan Deli Serdang yang diklaim KLB sah atau tidak,” sambung Didik dalam cuitannya lagi.
Baca juga: Pengamat: Jika Moeldoko Kalah Lawan AHY, Dia Kalah Banyak
Dalam cuitannya, Didik pun melampirkan tangkapan layar yang berisi 8 halaman kajiannya mengenai keabsahan acara yang diklaim KLB Partai Demokrat itu.
Dia pun mengutip sejumlah Pasal dalam UU Parpol, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.