Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Demokrat: UU Parpol Tegaskan Anggota Partai yang Dipecat Tak Dapat Bentuk Kepengurusan

Kiswondari , Jurnalis-Senin, 15 Maret 2021 |14:33 WIB
Demokrat: UU Parpol Tegaskan Anggota Partai yang Dipecat Tak Dapat Bentuk Kepengurusan
Didik Mukrianto. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

“Semakin mudah menilai pertemuan Deli Serdang yang diklaim KLB sah atau tidak,” sambung Didik dalam cuitannya lagi.

Baca juga: Pengamat: Jika Moeldoko Kalah Lawan AHY, Dia Kalah Banyak

Dalam cuitannya, Didik pun melampirkan tangkapan layar yang berisi 8 halaman kajiannya mengenai keabsahan acara yang diklaim KLB Partai Demokrat itu.

Dia pun mengutip sejumlah Pasal dalam UU Parpol, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement