"Jadi pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir saat kami mediasi dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang dipagarnya itu," ujarnya.
Baca juga: Mediasi Tak Berhasil, Camat Akan Eksekusi Pagar Beton yang Tutup Akses Rumah di Ciledug
Pihaknya pun mengaku sudah melihat langsung ke lokasi bersama dengan BPN Kota Tangerang. Hasilnya, didapati bahwa bidang tanah tanah yang menjadi polemik telat tercatat sebagai jalan.
"Setelah kami cek, ternyata sertifikat tanah jalan itu, seperti disampaikan BPN adalah jalan," tukasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.